Pengertian, Tujuan, dan Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pada bagian pendahuluan di atas dalam modul ini, Anda telah mengenal dan memahami tentang arah pengembangan guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) khususnya dalam penguasaan kompetensi dalam pembelajaran PKn. Pada kegiatan belajar ini, akan dibahas tentang pengertian, tujuan, dan dimensi pendidikan kewarganegaraan di MI. Pada kegiatan belajar ini, Anda diharapkan akan punya pemahaman tentang apa PKn itu, mengapa perlu ada pembelajaran PKn, dan apa dimensi PKn. Oleh karena itu, apabila Anda sudah menguasai pembahasan materi pada kegiatan belajar 1, maka Anda akan sangat terbantu untuk menguasai materi pada kegiatan belajar berikutnya.
Apa pendidikan kewarganegaraan (PKn) untuk MI itu?
Pendidikan Kewarganegaraan atau disingkat PKn merupakan bidang kajian yang bersifat multifaset yang bidang keilmuannya bersifat interdisipliner, multidisipliner bahkan multidimensional. Namun, menurut seorang hali ilmu politik yang bernama Chreshore (1886), secara filsafat keilmuan ia berasal dari ilmu politik khususnya dari konsep “political democracy” untuk aspek “duties and rights of citizen”. Dari ontologi pokok inilah berkembang konsep “Civics”, yang secara harfiah diambil dari bahasa Latin “civicus” yang artinya warga negara pada jaman Yunani kuno, yang kemudian diakui secara akademis sebagai embrionya “civic education”, yang selanjutnya di Indonesia diadaptasi menjadi “pendidikan kewarganegaraan” (PKn).
Dari sudut pandang epistemologis, menurut Barr, Barrt, dan Shermis (1978), PKn sebagai suatu bidang keilmuan merupakan pengembangan dari salah satu dari lima tradisi “social studies” yakni “citizenship transmission”. Saat ini tradisi itu sudah berkembang pesat menjadi suatu “body of knowledge” yang dikenal dan memiliki paradigma sistemik yang didalamnya terdapat tiga domain “citizenship education” yakni: domain akademis, domain kurikuler, dan domain sosial kultural” (Winataputra:2001).
Ketiga domain itu satu sama lain memiliki saling keterkaitan struktural dan fungsional yang menurut Center for Civic Education (1998) di Amerika Serikat diikat oleh konsepsi kebajikan dan budaya kewarganegaraan (civic virtue and culture) yang mencakup pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), watak kewarganegaraan (civic disposition), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), kepercayaan kewarganegaraan (civic confidence), komitmen kewarganegaraan (civic commitment), dan kompetensi kewarganegaraan (civic competence). Oleh karena itu, ontologi PKn saat ini sudah lebih luas dari pada embrionya sehingga kajian keilmuan PKn, program kurikuler PKn, dan aktivitas sosial-kultural PKn saat ini benar-benar bersifat multifaset/multidimensional.
Sifat multidimensionalitas inilah yang membuat bidang studi PKn dapat disikapi sebagai: pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan nilai dan moral, pendidikan kebangsaan, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan hukum dan hak azasi manusia, dan pendidikan demokrasi. Kemana arah pengembangan PKn di Indonesia? Hal itu tergantung dari aspek ontology mana kita berangkat, dengan metode kerja epistemology mana pengetahuan itu dibangun, dan untuk arah tujuan aksiologis mana kegiatan itu akan membawa implikasi. Bagi negara kita, Indonesia, arah pengembangan PKn tidak boleh keluar dari landasan ideologis Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan operasional Undang-undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 20 tahun 2003. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu bentuk dari domain kurikuler PKn.
Sesuai dengan namanya, PKn merupakan mata pelajaran dalam kurikulum SD/MI. Sebagai mata kuliah dalam program pendidikan tenaga kependidikan, PKn mempunyai misi sebagai pendidikan nilai Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan dan sebagai “subject-specific pedagogy” atau pembelajaran materi subjek untuk guru PKn. Sebagai mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah, PKn mempunyai misi sebagai pendidikan nilai Pancasila dan kewarganegaraan untuk warga negara muda usia SD/MI. Secara ontologis, mata pelajaran ini berangkat dari nilai-nilai Pancasila dan konsepsi kewarganegaraan. Secara epistemologis, mata pelajaran ini merupakan program pengembangan individu, dan secara aksiologis mata pelajaran ini bertujuan untuk pendewasaan peserta didik sebagai anggota masyarakat, warga negara, dan komponen bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, karakteristik kurikulum PKn yang perlu dikembangkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) hendaknya untuk mencapai target hingga terjadinya artikulasi proses “belajar tentang, melalui proses, dan untuk menumbuhkan demokrasi konstitusional Indonesia sesuai dengan UUD NRI 1945”, yang secara konseptual diadaptasi dari konsep “learning about, through, and for democracy” (CIVITAS: 1996, 2001; Kerr:1996; Winataputra, 2001). Oleh karena itu, secara umum pembelajaran PKn di Madrasah Ibtidaiyah adalah pengembangan kualitas warga negara secara utuh sebagaimana pernah diuraikan dalam naskah akademik Alur Pikir Pengembangan Kurikulum SD/MI (Ditnaga Dikti, 2005) dalam aspek-aspek:
- Kemelek-wacanaan kewarganegaraan (civic literacy), yakni pemahaman peserta didik sebagai warga negara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan demokrasi konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya dengan pemahaman dan kesadaran itu;
- Komunikasi sosial kultural kewarganegaraan (civic engagement), yakni kemauan dan kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk melibatkan diri dalam komunikasi sosial-kultural sesuai dengan hak dan kewajibannya.
- Pemecahan masalah kewarganegaraan (civic skill and participation), yakni kemauan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik sebagai warga negara dalam mengambil prakarsa dan/atau turut serta dalam pemecahan masalah sosial-kultur kewarganegaraan di lingkungannya.
- Penalaran kewarganegaraan (civic knowledge), yakni kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk berpikir secara kritis dan bertanggungjawab tentang ide, instrumentasi, dan praksis demokrasi konstitusional Indonesia.
- Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab ( civic pa
Komentar
Posting Komentar
Nama ::
Request LOKER ::