KARYAWAN DI WARUNG SPESIAL SAMBAL SS


 KITAS Visa Pensiun tidak berlaku untuk pemilik bisnis atau pengusaha. Visa ini ditujukan untuk pemohon yang berusia 55 tahun atau lebih dan ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Pemohon bisa masuk ke Indonesia dengan visa turis terlebih dahulu dan kemudian bisa mengajukan permohonan KITAS visa pension setelah satu bulan.

Dengan visa ini, pemohon bisa tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun. Pemohon juga bisa membuka rekening lokal dan menyewa supir atau asisten, akan tetapi pemohon tidak bisa bekerja di Indonesia.

Dasar Hukum KITAS

Ada beberapa dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk membuat aturan mengenai Kartu Izin Tinggal Sementara atau KITAS. Berikut ini peraturan-peraturan yang mendasarinya:

  1. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PP 24/2018).
  2. Peraturan Kementerian Hukum dan HAM No, 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi TKA (Permenkumham 16/2018).
  3. Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (Perpres 20/2018).
  4. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)
  5. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
  6. Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (PP 26/2016)

Yang Berhak Mendapatkan Izin Tinggal Terbatas

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 27 Tahun 2014, menyatakan bahwa Izin tinggal Terbatas dapat diberikan kepada:

  1. Orang Asing yang memasuki wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
  2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas.
  3. Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
  4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan atau wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia (WNI).
  6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia (WNI).

Syarat Pembuatan KITAS

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum pembuatan KITAS dilakukan, syarat tersebut dibagi menjadi 3 golongan, yaitu umum, khusus dan perorangan. Berikut persyaratannya:

A.     Persyaratan Umum

  1. Mengisi Formulir
  2. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
  3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
  4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang dituju
  5.  Surat penjaminan dan penjamin bermaterai
  6. KTP penjamin
  7. Surat keterangan tempat tinggal
  8. Surat kuasa jika hal pengurusan melalui kuasa

B.     Persyaratan Khusus

Untuk pemohon yang termasuk dalam golongan khusus, selain melampirkan persyaratan umum, mereka juga harus melampirkan persyaratan tambahan seperti berikut:

B1. Penanam Modal

  1. Akte Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
  2. Surat Persetujuan Penanaman Modal
  3. Izin Usaha Tetap
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  5.  Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. NPWP Perusahaan

B2. Tenaga Ahli

  1. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Pengesahan Perusahaan
  3. Izin Usaha Tetap
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. NPWP Perusahaan

B3. Tenaga Ahli di Atas Kapal Laut

  1. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
  2. Rekomendasi dari instansi terkait
  3. Izin Usaha Tetap
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP)
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. NPWP Perusahaan
  7. Akte Pendirian Perusahaan

B4. Rohaniawan

  1. Rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag)
  2. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans
  3. Akta Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohanian

B5. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan

  1. Rekomendasi dari Kemendikbud / Kemenag / Lembaga pemerintah yang membidangi
  2. Rekomendasi dari Setneg bagi Or

Komentar