ASISEN RUMAH TANGGA


 Ketika berkunjung ke luar negeri, selain paspor biasanya anda juga diwajibkan untuk memiliki visa sebagai izin untuk masuk ke negara tersebut. Ada berbagai macam visa yang bisa anda dapatkan, salah satunya adalah visa on arrival, yaitu visa yang diperoleh saat kamu baru saja datang atau memasuki negara tersebut dan berlaku dalam waktu terbatas. Biasanya visa on arrival hanya berlaku dalam hitungan hari atau minggu, karena visa ini biasa digunakan untuk liburan atau kunjungan singkat.

Apabila anda ingin tinggal lebih lama, tentunya anda harus mengurus izin yang berbeda, yang memiliki masa berlaku lebih lama. Di Indonesia sendiri, warga negara asing harus memiliki KITAS jika ingin tinggal di Indonesia dengan durasi yang lama.

Apa itu KITAS?

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen yang ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA) sebagai izin untuk tinggal di Indonesia dengan jangka waktu paling lama dua tahun dan wajib melakukan perpanjangan setiap masa berlakunya habis.

KITAS ini diperlukan jika warga negara asing ingin bekerja dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama sebagai ekspatriat. Dengan memiliki KITAS, maka ekspatriat bisa tinggal di Indonesia secara sah. Jika seorang WNA tinggal lebih lama dari masa kunjungan visa, maka WNA tersebut akan dikenakan hukuman penjara maksimal selama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Jenis-jenis KITAS

Ada beberapa jenis Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS yang dikeluarkan oleh Indonesia, yaitu KITAS Izin Kerja, KITAS Visa Pernikahan dan Kitas Visa Pensiun.

1. KITAS Izin Kerja

Pengajuan KITAS Izin kerja harus disponsori oleh perusahaan maupun organisasi yang telah terdaftar di Indonesia, seperti PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan institusi publik atau swasta.

Sebelum memperoleh KITAS visa kerja, warga negara asing akan diminta untuk mendapatkan izin kerja / IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dengan mengonfirmasikan posisi dan lokasi pekerjaan anda di suatu perusahaan sponsor di Indonesia. Posisi pekerjaan nantinya akan menentukan durasi dari izin kerja.

Perusahaan sponsor juga harus hati-hati dalam menyerahkan pekerjaan kepada pemohon sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Perusahaan sponsor juga harus menyadari bahwa perusahaan bertanggung  jawab atas pemohon visa dan akan membayarkan denda jika pemohon tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya.

2. KITAS Visa Pernikahan

KITAS Visa Pernikahan ditujukan bagi warga asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia (WNI). Pemohon bisa disponsori oleh pasangannya untuk mendapatkan KITAS visa keluarga. Akan tetapi, visa ini hanya diizinkan untuk tinggal dan hanya diperbolehkan bekerja sebagai pekerja lepas (freelancer).

Pemohon wajib memiliki akta nikah resmi yang disahkan oleh pemerintah Indonesia, jika pemohon menikah di luar negeri, maka diperlukan CNI (Certificate Impediment to Marriage). Kemudian, pemohon bisa mengajukan permohonan visa tinggal tetap (KITAP) setelah menikah selama dua tahun. KITAP bisa berlaku maksimal hingga lima tahun dengan MERP (multiple exit and re-entry permit).

3. KITAS Visa Pensiun

Komentar